Nur Syarifah, S.H., LL.M. (lahir 3 September 1968) adalah staf ahli bidang regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru saja dilantik tahun 2025.

Nur Syarifah memperoleh gelar Sarjana hukum Fakultas hukum Universitas Diponogoro tahun 1991, kemudian lanjut studi s2 Master of Laws (LL.M) in International Business Law Leiden University, The Netherlands berhasil lulus tahun 1999.

Nur Syarifah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU). Selaku ketua dewan pengawas, beliau memiliki tugas penting yaitu berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

 

Source :
https://fh.trisakti.ac.id/news/fakultas-hukum-universitas-trisakti-mengadakan-seminar-nasional-pencegahan-praktik-politik-uang-dan-penyelenggaraan-pemilu-serentak-2019-yang-berkualitas/https://www.trunojoyo.ac.id/category/bdpk/page/5/https://www.instagram.com/stikesmalahayatimedan/p/DEgjrq1ByH2/?img_index=7